Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui
Senin, 17 Oktober 2016 – 23:42 WIB
Herry, Indarto, dan Slamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)
JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan