Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui

Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Herry, Indarto, dan Slamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)

 


JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News