Tiga Maskapai Ikut Tender Angkutan Haji
Kemenang Perbanyak Penempatan Dana Haji di Sukuk
Senin, 02 April 2012 – 06:41 WIB
Selain dokumen tadi, Kemenag juga mensyaratkan maskapai calon peserta tender untuk menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan pihak penyewa pesawat atau lessor. Konsekuensi dari penandatanganan LOI ini adalah, maskapai wajib membayar uang muka sebesar 10 persen dari total biaya sewa pesawat kepada lessor. "Saya masih belum tahu detail perkembangan lelang maskapai ini," ucap Bahrul. (wan/nw)
JAKARTA - Setelah desakan moratorium pendaftaran haji ditolak DPR, Kementerian Agama (Kemenag) bertekad memperbaiki pengelolaan dana haji. Institusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?