Tiga Maskapai Ikut Tender Angkutan Haji

Kemenang Perbanyak Penempatan Dana Haji di Sukuk

Tiga Maskapai Ikut Tender Angkutan Haji
Tiga Maskapai Ikut Tender Angkutan Haji
Selain dokumen tadi, Kemenag juga mensyaratkan maskapai calon peserta tender untuk menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan pihak penyewa pesawat atau lessor. Konsekuensi dari penandatanganan LOI ini adalah, maskapai wajib membayar uang muka sebesar 10 persen dari total biaya sewa pesawat kepada lessor. "Saya masih belum tahu detail perkembangan lelang maskapai ini," ucap Bahrul. (wan/nw)

JAKARTA - Setelah desakan moratorium pendaftaran haji ditolak DPR, Kementerian Agama (Kemenag) bertekad memperbaiki pengelolaan dana haji. Institusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News