Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
jpnn.com, SURABAYA - Tiga napi korupsi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng mendapat potongan hukuman pada hari raya Lebaran tahun ini.
Mereka adalah Sucipto Utomo, Anang Suhari, dan Abdul Pakih. Diskon masa hukuman mereka berbeda-beda.
Berdasar data di Rutan Kelas I A Surabaya Medaeng, Sucipto yang terjaring operasi tangkap tangan terkait suap bersama Bupati Pamekasan Achmad Syafii dipidana satu tahun empat bulan. Nah, pada tahun ini, dia mendapat remisi 15 hari.
Sementara itu, Anang yang tersangkut penyalahgunaan dana bansos dipidana hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Dia mendapat remisi satu bulan. Adapun Pakih yang dipidana tiga tahun penjara mendapat remisi satu bulan.
Meski begitu, mereka tidak bisa langsung bebas karena masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani.
"Untuk napi korupsi, bisa diberikan remisi kalau mereka jadi justice collaborator dan telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman," kata Kepala Seksi Register Rutan Medaeng Jumadi.
Di sisi lain, empat napi Rutan Medaeng akan bebas tepat pada hari Lebaran Jumat (15/6) karena mendapat remisi hari raya.
Tiga napi kasus korupsi yang dapat remisi dari pemerintah semuanya berstatus justice collaborator
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Dapat Remisi Lebaran, Lima Napi Lapas Gunung Sindur Bebas
- Ribuan Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Idulfitri, 109 Orang Langsung Bebas
- 733 Narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk