Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Rabu, 13 Juni 2018 – 22:47 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
"Kami ada laporan perkembangan pembinaan. Napi yang berkelakuan baik, seperti bersih-bersih kamar, olahraga, ibadah, ada penilaiannya," ujarnya.
Namun, remisi tidak diberikan oleh Rutan Medaeng. Pihak rutan sebatas mengusulkan napi yang layak mendapatkan remisi ke Kemenkum HAM.
Baru setelah itu, ada surat keputusan (SK) tentang remisi napi.
Menurut Jumadi, napi mendapat remisi 15 hari dan satu bulan. Sebagian besar napi tersebut dipidana lebih dari dua tahun.
Selain dinilai berdasar kelakuan baik, napi mendapat remisi berdasar lamanya masa hukuman.
Napi yang dipidana lama lebih berpeluang mendapat remisi satu bulan. (gas/c6/eko/jpnn)
Tiga napi kasus korupsi yang dapat remisi dari pemerintah semuanya berstatus justice collaborator
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Dapat Remisi Lebaran, Lima Napi Lapas Gunung Sindur Bebas