Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Rabu, 13 Juni 2018 – 22:47 WIB
"Kami ada laporan perkembangan pembinaan. Napi yang berkelakuan baik, seperti bersih-bersih kamar, olahraga, ibadah, ada penilaiannya," ujarnya.
Namun, remisi tidak diberikan oleh Rutan Medaeng. Pihak rutan sebatas mengusulkan napi yang layak mendapatkan remisi ke Kemenkum HAM.
Baru setelah itu, ada surat keputusan (SK) tentang remisi napi.
Menurut Jumadi, napi mendapat remisi 15 hari dan satu bulan. Sebagian besar napi tersebut dipidana lebih dari dua tahun.
Selain dinilai berdasar kelakuan baik, napi mendapat remisi berdasar lamanya masa hukuman.
Napi yang dipidana lama lebih berpeluang mendapat remisi satu bulan. (gas/c6/eko/jpnn)
Tiga napi kasus korupsi yang dapat remisi dari pemerintah semuanya berstatus justice collaborator
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini
- Dapat Remisi Lebaran, Lima Napi Lapas Gunung Sindur Bebas
- Ribuan Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Idulfitri, 109 Orang Langsung Bebas
- 733 Narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk