Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi

Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

"Kami ada laporan perkembangan pembinaan. Napi yang berkelakuan baik, seperti bersih-bersih kamar, olahraga, ibadah, ada penilaiannya," ujarnya.

Namun, remisi tidak diberikan oleh Rutan Medaeng. Pihak rutan sebatas mengusulkan napi yang layak mendapatkan remisi ke Kemenkum HAM.

Baru setelah itu, ada surat keputusan (SK) tentang remisi napi.

Menurut Jumadi, napi mendapat remisi 15 hari dan satu bulan. Sebagian besar napi tersebut dipidana lebih dari dua tahun.

Selain dinilai berdasar kelakuan baik, napi mendapat remisi berdasar lamanya masa hukuman.

Napi yang dipidana lama lebih berpeluang mendapat remisi satu bulan. (gas/c6/eko/jpnn)


Tiga napi kasus korupsi yang dapat remisi dari pemerintah semuanya berstatus justice collaborator


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News