Tiga Napi yang Kabur Berhasil Ditangkap
jpnn.com - JAKARTA - Tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B, Gunungsitoli, Nias, pada Jumat (1/8) berhasil ditangkap kembali pada Senin (4/8).
Mereka ditangkap di atas kapal oleh Polres Nias. Ketiganya adalah Dedi Harianto Nasution yang terlibat kasus perampokan Bank CIMB yang sudah divonis 12 tahun.
Kemudian, Ahmedi Iqbal terlibat kasus pembunuhan di Aceh, mantan Panglima GAM Aceh Selatan yang divonis 15 tahun serta Syaili gembong narkoba antarprovinsi yang divonis 10 tahun penjara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menceritakan, pada Senin (4/8) sekira pukul 17.00, Tim Gabung Polres Nias dengan dua kapal melakukan pencarian ke tengah laut.
Pencarian itu menggunakan satu kapal patroli Sat Polair di bawah pimpinan Kapolres Nias dengan kekuatan 15 personel, serta satu kapal nelayan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Nias dengan kekuatan 15 personel.
Petugas kemudian mendapat informasi dari nelayan bahwa ada satu kapal terombang-ambing di laut pada posisi 20 mil dari pantai Kepulauan Nias.
"Kapal menuju arah Sibolga, tepatnya di perairan Bintana," kata Ronny dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (5/8).
Nah, informasi itu langsung direspon oleh tim gabungan. Tim kemudian melakukan pengecekan. Ternyata benar, ditemukan kapal yang dicurigai. Kapal itu diduga awalnya dirampas oleh tiga napi tersebut dari tangan warga. Petugas kemudian melepaskan tiga kali tembakan ke udara, supaya para napi ini menyerahkan diri.
JAKARTA - Tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B, Gunungsitoli, Nias, pada Jumat (1/8) berhasil ditangkap kembali pada
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara