Tiga Napol Ajukan Grasi
Senin, 14 Juni 2010 – 13:45 WIB
TIMIKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tiga narapidana politik (napol). Ketiga napol tersebut adalah mereka yang terlibat kasus makar terkait pengebaran bendera bintang kejora di Papua beberapa tahun lalu.
"Ketiganya masih dibawah umur dan sudah divonis dengan hukuman natara dua setengah tahun hingga tiga tahun," kata Kepala Lapas (Kalapas) Timika, Nuridin, BcIP, SH, MH kepada Radar Timika (JPNN grup) tanpa merinci identitas ketiga napol tersebut.
Baca Juga:
Ditambahkan, jika grasi yang diajukan tersebut mendapatkan persetujuan, maka pada Tanggal 17 Agustus 2010 mendatang, mereka sudah bisa menghirup kebebasan seperti para napi lainnya yang mendapatkan remisi atau grasi pada saat hari kemerdekaan RI.
Nuridin menjelaskan pengajuan grasi itu didasarkan pada alasan bahwa selain mereka sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya, juga masih berada di bawah umur, serta melakukan aksi makar hanya atas dasar ikut-ikutan. “Karena mereka juga masih di bawah umur dan melakukan karena ikut ramai dan juga selain itu karena memang rencana Tapol Papua akan diberi pengampunan oleh presiden saat itu,” kata Nuridin.
TIMIKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tiga narapidana politik
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan