Tiga Nelayan Rangkap Pengedar Sabu Dibekuk
Salah seorang tersangka yakni Mulyadi, mengatakan barang terlarang tersebut didapat dari seorang nelayan saat mereka berada di kapal bagan di tengah laut. Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 600 ribu per poket ukuran besar, dan dijual kembali seharga Rp 800 ribu per poket.
“Biasanya barang diantar ke bagan kalau kami pesan. Sebenarnya kami enggak jual keluar, hanya teman-teman satu kerja untuk dipakai sendiri,” jelasnya.
Tiga nelayan itu mengaku, biasanya membeli sabu-sabu saat bulan gelap karena harus begadang untuk menangkap ikan.
“Kan biasanya kalau bulan gelap itu, kami mencari ikan. Saat itu kami beli untuk penyegar mata dan supaya tidak ngantuk,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat pasal 112, 114, dan 131 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau Suardi Mangendre menyebutkan, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang mulai marak dikonsumsi kalangan muda, di wilayah pesisir selatan Kabupaten Berau.
“Maraknya penggunaan obat-obatan terlarang itu diketahui, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku dimaksud,” ujar Suardi. (*/ded/har/san/k11)
TANJUNG REDEB - Satresnarkoba Polres Berau membuktikan adanya penggunaan dan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki