Tiga Nelayan Rangkap Pengedar Sabu Dibekuk
Salah seorang tersangka yakni Mulyadi, mengatakan barang terlarang tersebut didapat dari seorang nelayan saat mereka berada di kapal bagan di tengah laut. Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 600 ribu per poket ukuran besar, dan dijual kembali seharga Rp 800 ribu per poket.
“Biasanya barang diantar ke bagan kalau kami pesan. Sebenarnya kami enggak jual keluar, hanya teman-teman satu kerja untuk dipakai sendiri,” jelasnya.
Tiga nelayan itu mengaku, biasanya membeli sabu-sabu saat bulan gelap karena harus begadang untuk menangkap ikan.
“Kan biasanya kalau bulan gelap itu, kami mencari ikan. Saat itu kami beli untuk penyegar mata dan supaya tidak ngantuk,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat pasal 112, 114, dan 131 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau Suardi Mangendre menyebutkan, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang mulai marak dikonsumsi kalangan muda, di wilayah pesisir selatan Kabupaten Berau.
“Maraknya penggunaan obat-obatan terlarang itu diketahui, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku dimaksud,” ujar Suardi. (*/ded/har/san/k11)
TANJUNG REDEB - Satresnarkoba Polres Berau membuktikan adanya penggunaan dan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan