Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Pesta Sabu-sabu
Selasa, 14 Januari 2020 – 20:51 WIB

Sedikitnya tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil diciduk polisi saat mengonsumsi sabu-sabu, di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1/2020). Foto: ANTARA/Daniel Leonard
"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil digerebek polisi saat pesta sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Inilah Wilayah dengan Pertumbuhan Ekonomi Terendah pada 2024
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku