Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Pesta Sabu-sabu
Selasa, 14 Januari 2020 – 20:51 WIB
"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil digerebek polisi saat pesta sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Ribuan Pendukung dari Seluruh Penjuru Maluku Hadiri Kampanye Akbar JAR-AMK
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Pitra Romadoni Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Perhakhi Maluku
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih