Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal
Kamis, 27 Juli 2017 – 23:02 WIB
Selama 2016 sudah mengirimkan kurang lebih seratus TKI ke Timur Tengah.
"Fadel menerima dana USD 3200 setiap satu calon TKI dan membayar USD 50 kepada PT Nurfani Ilman Jaya untuk setiap stamp visa di kedutaan," kata dia.
Sementara tersangka Abdul, kata dia, sebagai pengurus visa para calon TKI ke kedutaan Abu Dhabi dan mendapatkan uang Rp 2,2 juta per calon TKI.
"Mereka kami kenakan Pasal 102 ayat 1 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO," jelas dia. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri
- Banyak Kasus TKI Ilegal, Kemenaker Mengaku Akan Tindak Tegas
- Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi
- Bikin Program Penelusurans, Nagita Kirim Karyawan Rans Entertainment ke Rumah Angker