Tiga Orang Mencurigakan Jadi Temuan Penting TPF Kasus Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Tim pencari fakta (TPF) kasus teror terhadap Novel Baswedan telah bekerja selama enam bulan. Tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengantongi sejumlah temuan tentang kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Salah satu temuan TPF adalah pelaku teror terhadap Novel ada tiga orang. Menurut Juru Bicara TPF Nur Kholis, temuan itu merupakan hasil analisis atas rekaman CCTV di sekitar rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta reka ulang tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada 5 April 2017 ada satu orang tidak dikenal mendatangi rumah Novel. Kemudian 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal datang, diduga berhubungan dengan penyerangan," ujar Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Ternyata, Novel Baswedan Pasang CCTV di Depan Rumahnya
Untuk menindaklanjuti temuan itu, TPF telah menyampaikan rekomendasi ke Polri agar mengejar tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku. Nur Kholis menambahkan, TPF menganggap tiga orang yang dicurigai terlibat penyiraman air keras terhadap Novel perlu diusut lebih spesifik.
"TPF merekomendasikan pendalaman fakta satu orang tidak dikenal yang datang ke rumah korban pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada dekat rumah korban dan Masjid Al Ihsan pada 10 April 2017 dengan membentuk tim spesifik," beber Nur.
BACA JUGA: Kesimpulan TPF Novel Baswedan soal Zat di Air Keras dan Motif Pelakunya
Mantan ketua Komnas HAM itu menambahkan, rekomendasi TPF sudah disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Kami sudah sampaikan bersamaan dengan hasil kerja kami,” pungkasnya.(cuy/jpnn)
Tim pencari fakta (TPF) kasus teror terhadap Novel Baswedan mengantongi temuan tentang tiga orang yang diduga terlibat penyiraman air keras.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal