Tiga Pakar Hukum Sepakat Pelanggaran SOP Bank Swadesi Bukan Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank hanya bisa dipidana jika penyidik dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan yang dilakukan direksi, dewan komisaris, maupun karyawan bank. Jika tidak terbukti maka pelanggaran SOP merupakan pelanggaran administrasi yang tidak dapat dipidana.
Pakar Hukum Perbankan yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan Yunus Husen memandang Pasal 49 ayat (2) huruf b merupakan ketentuan pidana yang merupakan “administrative penal law” ketentuan pidana yang mendukung ketentuan administratif yang ada dalam UU Perbankan.
“Artinya harus ada dulu pelanggaran yang bersifat administratif yang harus ditegakkan dengan hukum administratif terlebih dahulu. Apabila penegakan hukum dengan hukum administratif tidak berjalan barulah dipakai penyelesaian secara pidana dengan menerapkan sanksi pidana,” kata Yunus, Rabu (17/7).
Dijelaskan Yunus, norma-norma dalam hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi, begitu pula norma-norma dalam bidang hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata.
“Hanya apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau Ultimum Remedium,” tuturnya.
Menurut Yunus, hingga kini belum ada temuan dari pengawas dan regulator bank dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Bank Swadesi melanggar Undang-undang Perbankan atau peraturan lainnya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pembinaan (supervisory action) atau sanksi administratif yang dikenakan pengawas kepada Bank.
“Logika sederhanya, jika langkah-langkah yang diperintahkan oleh pengawas bank tidak ada, maka berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan bank,” katanya.
Yunus Husein yang dihadirkan penyidik sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus tersebut di Bareskrim pada pekan lalu memandang, fakta bahwa tidak adanya tindakan pengawasan yang dikenakan kepada bank memiliki konsekuensi berupa tidak adanya pengetahuan dan kehendak para tersangka untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank hanya bisa dipidana jika penyidik dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
- Pakar HTN Sebut Investor Asing Khawatir Demokrasi Indonesia Terancam, Begini Alasannya