Tiga Pakar Hukum Sepakat Pelanggaran SOP Bank Swadesi Bukan Pidana
Baru membayar angsuran dan bunga sejumlah ± Rp. 300.000.000, debitur kemudian lalai atas kewajibannya dan tercatat sejak bulan Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran. Setelah diberitahukan, peringatan dan pemutusan kredit oleh Bank dan tidak juga melaksanakan kewajibannya maka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan objek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN), Bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.
Hasilnya aset tersebut laku dilelang dengan nilai Rp 6.386.000.000 setelah melalui lima kali proses lelang. Namun pihak Rita tidak puas dengan hasil lelang tersebut karena nilai lelang jauh di bawah nilai pasar. Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak Rita melaporkan komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan (tipibank) yang saat ini ditangai Bareskrim Polri. (dil/jpnn)
Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank hanya bisa dipidana jika penyidik dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan
Redaktur & Reporter : Adil
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024