Tiga Panti Pijat Disegel kok Dibuka Lagi?
jpnn.com - BENGKULU – Polsek Muara Bangkahulu, Bengkulu, telah menyegel tujuh warung remang-remang dan tiga panti pijat beberapa hari lalu. Namun, kemarin (20/3) segel sudah dibuka kembali.
Padahal, pemilik usaha panti pijat dan warem sampai saat ini belum bisa menunjukkan izin. Lalu apa alasan polisi membuka kembali segel tersebut?
Kapolsek Muara Bangkahulu Kompol. Budi Hartono menjelaskan bahwa segel tersebut dibuka dengan syarat pemiliknya tidak boleh lagi melakukan kegiatan atau aktivitas jasa pijat sebelum mempunyai izin seperti izin lingkungan, isin HO dan lainnya.
Dikatakan Budi, yang ditutup itu adalah kegiatannya, bukan tempat atau rumahnya.
“Seperti di tempat panti pijat Mbak Sri di Jl WR.Supratman RT 15 Kelurahan Bentiring itu, itu kan rumah. Jadi silakan tempati rumah itu dan kami sudah lepas segel Police Line. Tapi jangan dulu menerima tamu untuk dipijit sebelum mengantongi izin,” kata Budi.
Termasuk tujuh warung remang-remang (warem) yang juga disegel sudah dilepas beberapa hari lalu.
“Kalau 7 warem itu sudah lebih dulu kita lepas. Tetapi tetap kita pantau dan kita awasi terus. Kalau ternyata mereka mulai beroperasi lagi pada malam hari, langsung kita segel lagi. Artinya mereka membandel,” tegas Budi.
Sementara barang bukti berupa 25 speaker yang disita dari 7 warem hingga kemarin masih diamankan di Polsek Muara Bangkahulu.
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang