Tiga Panti Pijat Disegel kok Dibuka Lagi?
Senin, 21 Maret 2016 – 00:19 WIB
“Barang bukti itu baru bisa kita kembalikan kepada pemiliknya kalau pemiliknya sudah memiliki izin. Yang terpenting izin lingkungan. Selama izin itu tidak ada, ya selama itu pula speaker itu kita sita,” kata Budi.(tew/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar