Tiga Panti Pijat Disegel kok Dibuka Lagi?
Senin, 21 Maret 2016 – 00:19 WIB

Tempat panti pijat yang disegel. Foto: Rakyat Bengkulu/JPG
“Barang bukti itu baru bisa kita kembalikan kepada pemiliknya kalau pemiliknya sudah memiliki izin. Yang terpenting izin lingkungan. Selama izin itu tidak ada, ya selama itu pula speaker itu kita sita,” kata Budi.(tew/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter