Tiga Panti Pijat Plus-Plus di Tangsel Disegel
Lokasinya Berdekatan dengan Kantor Wali Kota
Rabu, 15 Februari 2012 – 00:30 WIB
"Kami tidak menolak tempat hiburan karena memang dibutuhkan masyarakat. Tapi, kalau sudah berbau mesum, kami tegas meminta agar ditutup," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi mengatakan tidak membenarkan keberadaan lokasi hiburan yang menyalahi aturan. Hanya saja, dia meminta agar payung hukum berbagai kegiatan terlarang di Kota Tangsel dipertegas.
Agar para pengusaha hiburan mendapatkan panduan yang tepat soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan."Kami tidak ingin perkembangan hiburan di Kota Tangsel menyebabkan bertambahnya penyakit sosial," ungkapnya juga.
Menurut Gusri lagi, Kota Tangsel memiliki magnitude yang besar bagi para investor tempat hiburan. Karena itu peraturan yang konkret dari pemerintah daerah menentukan investasi yang bakal dikucurkan pengusaha.(kin/jpnn)
TANGSEL - Panti pijat yang memberikan pelayanan plus-plus di Kota Tangsel makin menjamur. Terbukti, petugas Satpol PP Kota Tangsel menyegel tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS