Tiga Paragraf Ini yang Menjerat Buni Yani
jpnn.com - JAKARTA - Penyebar pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Buni ditetapkan tersangka bukan karena menyebarkan video tersebut. Namun, karena Buni memberikan keterangan teks alias caption pada video tersebut.
"Yang menjadi masalah adalah bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya ini," ungkap Awi saat konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Dijelaskan Awi, Buni memberikan keterangan video yang provoatif. Sedangkan keterangan tersebut tidak relevan dengan isi video.
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucap Awi. (Mg4/jpnn)
Awi lantas membagikan selebaran yang merupakan keterangan video tersebut. Inilah tiga paragraf yang ditulis oleh Buni:
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."
"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."
JAKARTA - Penyebar pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11) malam. Menurut Kabid
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah