Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil Pemilu
Minggu, 26 Juli 2009 – 16:35 WIB
JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Maarif benar-benar membuat partai yang terancam kehilangan kursi di DPR kegerahan. PAN, PPP dan PKS sudah berencana melakukan perlawanan dan mengajukan gugatan ke MA agar putusan tersebut dibatalkan. Menurut Parialis, putusan MA itu memang hal baru. Hanya saja sesuai UU, MA tidak seharusnya mengadili peraturan KPU yang sebenarnya menjadi domain Mahkamah Konstitusi. “Jadi MA agak keluar dari rel,” tandasnya.
Ketua DPP PAN bidang hukum, Patrialis Akbar dalam jumpa pers pernyataan sikap bersama PAN, PKS dan PPP di Kantor DPP PPP, Minggu (26/7) menyatakan, ketiga parpol tersebut sudah menyiapkan gugatan balik ke MA. “Kami akan melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) terhadap putusan MA tersebut karena beberapa alasan. Verzet-nya ke MA juga. Selasa (28/7) kita daftarkan ke MA,” ujar patrialis.
Baca Juga:
Hadir dalam pernyataan sikap bersama itu antara lain Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz, Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa, Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan, serta dua fungsionaris DPP PKS Mustafa Kamal dan Agus Purnomo. Ketiga parpol tersebut masing-masing bakal kehilangan kursi jika putusan MA dieksekusi KPU. PAN misalnya, bakal kehilangan 15 kursi dari 43 kursi yang sebelumnya ditetapkan KPU. Sedangkan PPP bakal kehilangan 16 dari 37 kursinya dan PKS bakal kehilangan 7 kursi.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret