Tiga Parpol Gugat Putusan MA

Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil Pemilu

Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Akibat putusan MA itu, yang terjadi adalah ketimpangan luar biasa (disproporsionalitas) antara perolehan suara parpol dengan persentase perolehan kursi di DPR. Tanpa menyebut nama parpolnya, Patrialis mencontohkan bahwa dengan putusan MA itu parpol peraih 20,85% suara pemilu dapat meraih 32,1% kursi parlemen. "Sebaliknya, parpol yang meraih 3,77 persen suara pemilu hanya meraih 1,1 persen kursi DPR," ulasnya seraya menambahkan bahwa putusan MA itu tidak bisa berlaku surut. "Jadi tidak perlu KPU mengeksekusinya," tandasnya. .

 

Dalam kesempatan itu Patrialis menegaskan, Peraturan KPU adalah Putusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga jika ada pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut maka upaya hukumnya bukan melalui Hak Uji Materil akan tetapi mengajukan  gugatan/permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, hak uji materiil yang diputuskan oleh MA tersebut berkaitan dengan pembatalan dan penundaan pelaksanaan keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik atau hasil pemilu legislatif. “Padahal sesuai dengan pasal 24C ayat (1)  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 23/2004 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat (1) huruf d, kewenangan untuk mengadilinya merupakan Kompetensi Absolut Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Patrialis yang pernah menjadi salah satu kandidat Hakim Konstitusi ini menambahkan, sebenarnya MA dengan Majelis Hakim yang sama tidak konsisten dalam menerapkan hukum. Sebab, Majelis Hakim Agung tersebut sudah pernah menolak seluruhnya permohonan uji materiil pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No. 15/2009 yang diajukan politisi PDIP Hasto Kristiyanto. “Tetapi mengapa dalam uji materi yang diajukan Zaenal Maarif yang nota bene caleg dari Partai Demokrat, putusannya berbeda?” ucapnya.

JAKARTA -  Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News