Tiga Parpol Gugat Putusan MA

Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil Pemilu

Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Dalam kesempatan sama, Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz Irgan mengaku kaget dengan putusan MA tersebut. “Terus terang saja, putusan itu menggetarkan kami,” tandasnya.

Sementara fungsionaris PKS Agus Purnomo menyatakan, sebaiknya KPU tidak mengeksekusi putusan MA tersebut. Sebab, jika putusan itu dilaksanakan maka KPU akan melakukan kesalahan akibat mengeksekusi putusan MA yang keliru.

“Dan kami masih khusnuzan (berprasangka baik) bahwa KPU tidak akan melaksanakan putusan MA. Kalau melaksanakan, berarti keliru karena melaksanakan putusan yang juga keliru. Kalaupun tidak dilaksanakn juga tidak apa-apa karena KPU hanya menjalankan putusan MK. Jadi tidak ada sanksi pidana bagi KPU kalau mengabaikannya,” tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA -  Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News