Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil Pemilu
Minggu, 26 Juli 2009 – 16:35 WIB
Dalam kesempatan sama, Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz Irgan mengaku kaget dengan putusan MA tersebut. “Terus terang saja, putusan itu menggetarkan kami,” tandasnya.
Sementara fungsionaris PKS Agus Purnomo menyatakan, sebaiknya KPU tidak mengeksekusi putusan MA tersebut. Sebab, jika putusan itu dilaksanakan maka KPU akan melakukan kesalahan akibat mengeksekusi putusan MA yang keliru.
“Dan kami masih khusnuzan (berprasangka baik) bahwa KPU tidak akan melaksanakan putusan MA. Kalau melaksanakan, berarti keliru karena melaksanakan putusan yang juga keliru. Kalaupun tidak dilaksanakn juga tidak apa-apa karena KPU hanya menjalankan putusan MK. Jadi tidak ada sanksi pidana bagi KPU kalau mengabaikannya,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret