Tiga Parpol Memiliki Akses Keterbukaan Informasi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik) melakukan penelitian melalui laman website resmi partai politik terhadap 15 partai nasional yang akan ikut dalam pemilu 2019. Dari 15 parpol tersebut hanya partai Nasdem, PKS, dan Gerindra yang memiliki akses keterbukaan informasi di laman web resmi parpol.
Kaki Publik melakukan penelitian akses informasi melalui laman web resmi ini didasari pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mengadakan akses informasi melalui web maupun surat elektronik (surel)/email.
“Tiga partai yakni PKS, Nasdem, dan Gerindra memenuhi kriteria atas kebutuhan akses informasi masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun web partai politik yang lain yang masih menutup akses informasi kepada masyarakat,” kata Direktur Lembaga Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik), Adri Zulpianto dalam keterangan persnya, Sabtu (11/8).
Menurut Adri, penelitian Lembaga Kaki Publik terhadap web parpol ini melihat ketersediaan laporan keuangan parpol, data base website resmi parpol tingkat DPW dan DPD, laporan kegiatan pendidikan kader parpol, database kader parpol dan anggota parpol, dan kolom PPID yang didalamnya ada registrasi permohonan informasi, pengertian tentang keterbukaan informasi. Selain itu, informasi-informasi terkait partai politik yang dapat diunduh melalui laman web resmi parpol.
Konten penelitian tersebut adalah konten yang menurut Kaki Publik seringkali dilihat dan seringkali dibutuhkan masyarakat. Ia menyayangkan partai politik lama nihil informasi, seperti PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PBB, Hanura, dan disusul oleh Partai Perindo, Partai Garuda yang tidak dapat ditemukannya laman resmi partai, serta Partai PSI. Partai Berkarya dan Partai PKB memiliki tingkat keterbukaan informasi yang cukup memenuhi dengan adanya ketersediaan database web resmi daerah.
Menurutnya, seharusnya partai lama yang pada saat kampanye mendengungkan demokrasi dan membela hak rakyat lebih memperhatikan keterbukaan informasi untuk rakyat. Karena keterbukaan dan ketersediaan informasi adalah amanat UUD 1945 sehingga demokrasi tidak hanya menjadi bahan dagangan pada saat kampanye.
“Pada hakekatnya hak rakyat tidak dapat dipenuhi, bahkan sekelas melampirkan informasi saja partai politik tidak mampu memenuhi,” katanya.
Menurutnya, partai politik PKS, Nasdem, dan Gerindra yang setidaknya telah mendukung permohonan informasi dengan melampirkan link unduhan surat permohonan informasi bisa menjadi percontohan laman web bagi partai politik yang lain. Karena selain itu, tiga partai tersebut pun telah melampirkan alamat surat elektronik partai politik sehingga dapat memudahkan permohonan informasi secara elektronik, bahkan alamat email setiap pengurus di DPW dan DPD.(fri/jpnn)
Lembaga KAKI Publik melakukan penelitian melalui laman website resmi partai politik terhadap 15 partai nasional yang akan mengikuti Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Komdigi Latih Petugas PPID Gunakan Aplikasi Info
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Pertamina Group Borong 12 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia Award 2024
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- MenPAN-RB Azwar Anas Apresiasi Daerah Peduli Pelayanan & Keterbukaan Informasi Publik