Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU
Senin, 24 Juni 2013 – 22:53 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tiga partai politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki calon anggota legislatif di sejumlah daerah pemilihan, resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu.
Ketiga parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun menurut anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, pengaduan ketiga parpol ini belum teregistrasi. Karena itu perkaranya belum dapat disidangkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kita masih menunggu kesiapan administrasinya terlebih dahulu. Nanti setelah lengkap, baru diregistrasi,” ujarnya, di Jakarta, Senin (24/6).
Endang belum dapat memastikan kapan sidang akan mulai digelar. Meski demikian, ia menyatakan Bawaslu sudah harus memutuskan perkara dimaksud 12 hari setelah berkas pengaduan teregistrasi.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tiga partai politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki calon anggota
BERITA TERKAIT
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang
- SBY Datang ke Kediaman Prabowo, Kasih Masukan Soal Tantangan Kepemimpinan