Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU

Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU
Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tiga partai politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki calon anggota legislatif di sejumlah daerah pemilihan, resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu.

Ketiga parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun menurut anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, pengaduan ketiga parpol ini belum teregistrasi. Karena itu perkaranya belum dapat disidangkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kita masih menunggu kesiapan administrasinya terlebih dahulu. Nanti setelah lengkap, baru diregistrasi,” ujarnya, di Jakarta, Senin (24/6).

Endang belum dapat memastikan kapan sidang akan mulai digelar. Meski demikian, ia menyatakan Bawaslu sudah harus memutuskan perkara dimaksud 12 hari setelah berkas pengaduan teregistrasi.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tiga partai politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki calon anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News