Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU
Senin, 24 Juni 2013 – 22:53 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tiga partai politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki calon anggota legislatif di sejumlah daerah pemilihan, resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu.
Ketiga parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun menurut anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, pengaduan ketiga parpol ini belum teregistrasi. Karena itu perkaranya belum dapat disidangkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kita masih menunggu kesiapan administrasinya terlebih dahulu. Nanti setelah lengkap, baru diregistrasi,” ujarnya, di Jakarta, Senin (24/6).
Endang belum dapat memastikan kapan sidang akan mulai digelar. Meski demikian, ia menyatakan Bawaslu sudah harus memutuskan perkara dimaksud 12 hari setelah berkas pengaduan teregistrasi.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tiga partai politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki calon anggota
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?