Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU

Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU
Tiga Parpol Resmi Gugat Keputusan KPU
“Jadi berdasarkan ketentuan, setelah teregistrasi maka keputusan sudah harus ditetapkan paling lama 12 hari. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menetapkan lima parpol tidak memiliki caleg di sejumlah dapil. Langkah ini dilakukan karena parpol-parpol tersebut tidak memenuhi persyaratan penempatan 30 persen caleg perempuan di dapil yang dimaksud. Selain itu pencoretan juga dilakukan karena tidak dipenuhinya persyaratan bahwa dari tiga caleg di setiap dapil, harus terdapat seorang caleg perempuan.

Atas keputusan KPU tersebut, kelima parpol masing-masing PKPI, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, mengadu ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, pengaduan kemudian ditangani lewat mekanisme pelanggaran administrasi. Bawaslu dalam keputusannya memerkuat keputusan KPU dengan menyatakan caleg-caleg dari kelima parpol di sejumlah dapil tersebut tidak memenuhi syarat.

Meski demikian Bawaslu masih memberi kesempatan. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu, terdapat dua mekanisme penanganan pengaduan. Yaitu lewat sistem pelanggaran administrasi dan mekanisme sengketa pemilu. Dan dalam hal ini, selain memerkuat keputusan KPU, sebelumnya Bawaslu juga telah merekomendasikan agar kelima parpol tersebut menempuh mekanisme sengketa pemilu.(gir/jpnn)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tiga partai politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki calon anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News