Tiga Pasal Untuk Malvinas

Tiga Pasal Untuk Malvinas
Tiga Pasal Untuk Malvinas

jpnn.com - PERJUANGAN Argentina mengejar gelar juara pada Piala Dunia 2014 ini berbanding terbalik dengan di luar arena. Jika di dalam lapangan perkembangannya lebih ke arah yang positif, bukan demikian dengan di luar lapangan. Karena, Argentina saat ini harus menanti sanksi dari federasi sepakbola internasional FIFA.

Ancaman sanksi dari FIFA tersebut berhubungan dengan adanya kejadian yang harusnya terjadi sebelum pertandingan uji coba melawan Slovenia, beberapa waktu yang lalu.

Saat itu, pemain Argentina berpose di belakang spanduk yang bertuliskan "Las Malvinas Son Argentinas".

Kejadian di La Plata tersebut langsung mendapatkan perhatian dari FIFA. Tidak butuh waktu yang lama, FIFA sudah menyiapkan rencana menyelidiki peristiwa tersebut. Baik itu yang ada kaitannya dengan kejadian itu sendiri, sampai dengan siapa yang memicu kejadian tersebut.

Dalam pernyataan di situs resminya, FIFA sendiri sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakomodir segala tindakan yang mencampur adukkan antara politik dengan sepakbola. Tindakan Lionel Messi dkk kala itu dinilai sudah menembus batasan yang sudah ditentukan itu.

Tidak tanggung-tanggung, dua pasal kesalahan sudah menanti timnas Argentina dan federasi sepakbolanya, AFA. "Pelanggaraannya jelas dari pasal 60 disiplin FIFA tentang stadion, peraturan keamanan (pencegahan tindakan provokatif dan agresif) dan pasal 52 Kode Disiplin FIFA tentang kesalahan tim," tulis FIFA dalam pernyataannya.

Untuk menjalankan tugasnya, FIFA menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa aspek yang bisa digunakan untuk menjerat Argentina dalam hal ini AFA. Baik itu dengan bukti dokumen tertulis ataupun dokumen visual.

"FIFA akan memanggil AFA dan mengkomunikaskannya (terkait dengan tindakan pengibaran spanduk provokasi Malvinas, Red)," tegasnya.

PERJUANGAN Argentina mengejar gelar juara pada Piala Dunia 2014 ini berbanding terbalik dengan di luar arena. Jika di dalam lapangan perkembangannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News