Tiga Pasangan Bersatu Gugat Hasil Pilwako Batam
Kamis, 13 Januari 2011 – 03:03 WIB

Tiga Pasangan Bersatu Gugat Hasil Pilwako Batam
JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pasangan yang menggugat itu adalah Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum. Lebih lanjut proa yang akbar disapa dengan nama Widi itu menjelaskan, pada pendaftaran gugatan Selasa lalu pasangan Ria-Zainal sudah melangkapi seluruh persyaratan. Sedangkan pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum baru melengkapinya kemarin.
Petugas bagian pendaftaran Sengketa Hasil Pemilukada di MK, Widiyatmoko, mengatakan, ketiga pasangan itu mendaftarkan gugatan pada Selasa (11/1) lalu. "Ada tiga pasangan yang menggugat dan didaftarkan Selasa (11/1)," ujar Widiyatmoko kepada JPNN, Rabu (12/1).
Ditambahkannya, meski pengugatnya ada tiga pasangan namun gugatannya disatukan. Karenanya, tiga pasangan di Pilwako Batam yang digelar pada 5 Januari itu menunjuk satu kuasa hukum. "Pakai (pengacara) Chudry Sitompoel," ujar Widyatmoko.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran