Tiga Pasangan Bersatu Gugat Hasil Pilwako Batam

Tiga Pasangan Bersatu Gugat Hasil Pilwako Batam
Tiga Pasangan Bersatu Gugat Hasil Pilwako Batam
JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pasangan yang menggugat itu adalah Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum.

Petugas bagian pendaftaran Sengketa Hasil Pemilukada di MK, Widiyatmoko, mengatakan, ketiga pasangan itu mendaftarkan gugatan pada Selasa (11/1) lalu. "Ada tiga pasangan yang menggugat dan didaftarkan Selasa (11/1)," ujar Widiyatmoko kepada JPNN, Rabu (12/1).

Ditambahkannya, meski pengugatnya ada tiga pasangan namun gugatannya disatukan. Karenanya, tiga pasangan di Pilwako Batam yang digelar pada 5 Januari itu menunjuk satu kuasa hukum. "Pakai (pengacara) Chudry Sitompoel," ujar Widyatmoko.

Lebih lanjut proa yang akbar disapa dengan nama Widi itu menjelaskan, pada pendaftaran gugatan Selasa lalu pasangan Ria-Zainal sudah melangkapi seluruh persyaratan. Sedangkan pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum  baru melengkapinya kemarin.

JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News