Tiga Pasangan Bersatu Gugat Hasil Pilwako Batam
Kamis, 13 Januari 2011 – 03:03 WIB
"Salah satunya yang belum lengkap soal surat kuasa. Karena mereka ternyata pakai satu pengacara dan dijadikan dalam satu gugatan. Tapi tadi sudah dilengkapi," ujar Widi.
Namun Widi belum memastikan kapan persidangan perdana akan digelar. Sebab, MK akan terlebih dulu menyusun panel hakim untuk menyidangkannya.
Seperti diketahui, pada pleno hasil rekapitulasi Pilwako Batam pada Sabtu (8/1) lalu, KPU Batam menetapkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai peraih suara terbanyak dari 297.067 suara sah. Pasangan Dahlan-Rudi meraih 103.868 suara atau sekitar 34 persen.
Di peringkat kedua ada pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin dengan 78.926 suara (26,03 persen). Pasangan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum dengan 60.261 suara (19,88 persen) berada di peringkat ketiga.
JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga
BERITA TERKAIT
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi