Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton

Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry, dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohan diajukan oleh tiga orang  pasangan pemilukada," kata Agusniwan Putra, staf penerima permohonan gugatan MK saat ditemui JPNN di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8).

Dikatakan Agus, permohonan tiga pasangan tersebut masuk ke MK tidak secara serentak. Permohonan pasangan La Uku-Dani dan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry masuk ke MK tanggal 12 Agustus 2011. Gugatan pasangan La Uku-Dani tercatat dengan nomor tanda terima gugatan 336/PAN.MK/VIII/2011. Dan nomor 337/PAN.MK/VIII/2011 untuk pasangan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry.

"Sementara, permohonan pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad diterima MK tanggal 22 Agustus 2011 dengan tanda terima  340/PAN.MK/VIII/2011," jelas Agus.

JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News