Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Selasa, 23 Agustus 2011 – 23:47 WIB
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry, dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sementara, permohonan pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad diterima MK tanggal 22 Agustus 2011 dengan tanda terima 340/PAN.MK/VIII/2011," jelas Agus.
"Permohan diajukan oleh tiga orang pasangan pemilukada," kata Agusniwan Putra, staf penerima permohonan gugatan MK saat ditemui JPNN di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8).
Dikatakan Agus, permohonan tiga pasangan tersebut masuk ke MK tidak secara serentak. Permohonan pasangan La Uku-Dani dan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry masuk ke MK tanggal 12 Agustus 2011. Gugatan pasangan La Uku-Dani tercatat dengan nomor tanda terima gugatan 336/PAN.MK/VIII/2011. Dan nomor 337/PAN.MK/VIII/2011 untuk pasangan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS