Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Selasa, 23 Agustus 2011 – 23:47 WIB
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry, dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sementara, permohonan pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad diterima MK tanggal 22 Agustus 2011 dengan tanda terima 340/PAN.MK/VIII/2011," jelas Agus.
"Permohan diajukan oleh tiga orang pasangan pemilukada," kata Agusniwan Putra, staf penerima permohonan gugatan MK saat ditemui JPNN di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8).
Dikatakan Agus, permohonan tiga pasangan tersebut masuk ke MK tidak secara serentak. Permohonan pasangan La Uku-Dani dan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry masuk ke MK tanggal 12 Agustus 2011. Gugatan pasangan La Uku-Dani tercatat dengan nomor tanda terima gugatan 336/PAN.MK/VIII/2011. Dan nomor 337/PAN.MK/VIII/2011 untuk pasangan Samsul Umar Abdul Samiun-LA Bakry.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA
BERITA TERKAIT
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Usung Semangat Gotong Royong, Program Traktiran RIDO Hadir di Pemukiman Warga
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan