Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton

Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Namun, Agus belum mengetahui jadwal sidang perdana sengketa pemilukada tersebut. Dijelaskanya, setelah permohonan diterima MK akan ditelaah dulu di bagian panitera MK apakah perkara tersebut dapat disidangkan atau tidak.

"Bila hasil telaah, perkara itu dapat  disidangkan selanjutnya akan diberi nomor registrasi perkara," ujar Agus tanpa menyebut batas waktu telaah permohonan.

Tapi kata Agus, bila pengajuan  gugatan tersebut telah diberi nomor registrasi perkara, tiga hari sejak dinyatakan teregistrasi, MK wajib menggelar sidang perdana sengketa pemilukada tersebut sesuai dengan Undang-Undang MK.

"Seandainya pengajuan permohonan ditolak, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan (Akta tidak diregistrasi) kepada pasangan yang bersangkutan," tandas Agus. (kyd/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PAN Gratiskan 5.000 Pemudik

JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News