Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Selasa, 23 Agustus 2011 – 23:47 WIB

Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Namun, Agus belum mengetahui jadwal sidang perdana sengketa pemilukada tersebut. Dijelaskanya, setelah permohonan diterima MK akan ditelaah dulu di bagian panitera MK apakah perkara tersebut dapat disidangkan atau tidak.
"Bila hasil telaah, perkara itu dapat disidangkan selanjutnya akan diberi nomor registrasi perkara," ujar Agus tanpa menyebut batas waktu telaah permohonan.
Tapi kata Agus, bila pengajuan gugatan tersebut telah diberi nomor registrasi perkara, tiga hari sejak dinyatakan teregistrasi, MK wajib menggelar sidang perdana sengketa pemilukada tersebut sesuai dengan Undang-Undang MK.
"Seandainya pengajuan permohonan ditolak, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan (Akta tidak diregistrasi) kepada pasangan yang bersangkutan," tandas Agus. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran