Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Selasa, 23 Agustus 2011 – 23:47 WIB
Namun, Agus belum mengetahui jadwal sidang perdana sengketa pemilukada tersebut. Dijelaskanya, setelah permohonan diterima MK akan ditelaah dulu di bagian panitera MK apakah perkara tersebut dapat disidangkan atau tidak.
"Bila hasil telaah, perkara itu dapat disidangkan selanjutnya akan diberi nomor registrasi perkara," ujar Agus tanpa menyebut batas waktu telaah permohonan.
Tapi kata Agus, bila pengajuan gugatan tersebut telah diberi nomor registrasi perkara, tiga hari sejak dinyatakan teregistrasi, MK wajib menggelar sidang perdana sengketa pemilukada tersebut sesuai dengan Undang-Undang MK.
"Seandainya pengajuan permohonan ditolak, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan (Akta tidak diregistrasi) kepada pasangan yang bersangkutan," tandas Agus. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih