Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Selasa, 23 Agustus 2011 – 23:47 WIB
Namun, Agus belum mengetahui jadwal sidang perdana sengketa pemilukada tersebut. Dijelaskanya, setelah permohonan diterima MK akan ditelaah dulu di bagian panitera MK apakah perkara tersebut dapat disidangkan atau tidak.
"Bila hasil telaah, perkara itu dapat disidangkan selanjutnya akan diberi nomor registrasi perkara," ujar Agus tanpa menyebut batas waktu telaah permohonan.
Tapi kata Agus, bila pengajuan gugatan tersebut telah diberi nomor registrasi perkara, tiga hari sejak dinyatakan teregistrasi, MK wajib menggelar sidang perdana sengketa pemilukada tersebut sesuai dengan Undang-Undang MK.
"Seandainya pengajuan permohonan ditolak, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan (Akta tidak diregistrasi) kepada pasangan yang bersangkutan," tandas Agus. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tidak puas dengan hasil pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tiga pasangan calon yakni La Uku-Dani, Samsul Umar Abdul Samiun-LA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS