Tiga Pasangan Gugat Pemilukada Bolmong
Jumat, 01 April 2011 – 00:27 WIB
JAKARTA — Tim pasangan calon bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha-Norma Makalalag (ADM-Norma), Kamis (31/1) pukul 15.50 Wita resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 30/PHPU.D-IX/2011 tertanggal 31 Maret 2011. Pasangan Limi Mokodompit-Meydi Pandeirot, juga memasukkan berkas gugatan ke MK. Koordinator media center Pitres Sombowadile dihubungi via telepon mengatakan, berkas gugatan sudah masuk. “Kami bersamaan mengantar berkas gugatan ke MK. Hanya saja, nomor registrasinya disimpan tim advokasi,” kata Pitres.
Sekretaris DPD Partai Golkar (PG) Bolmong, Widi Mokoginta mengatakan, gugatan hukum yang dimasukkan tim ADM-Norma terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan pemenang Pilbup, Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk. “Kami sudah daftarkan,” kata Widi.
Baca Juga:
Menurut Widi, berkas gugatan hukum ini diantar langsung tim ADM-Norma dan diampingi sekitar sembilan pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yang disiapkan DPP PG. “Intinya kami sudah masukkan gugatan, untuk selanjutnya kita lihat saja prosesnya nanti,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim pasangan calon bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha-Norma Makalalag (ADM-Norma), Kamis (31/1)
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD