Tiga Pasangan Gugat Pemilukada Bolmong
Jumat, 01 April 2011 – 00:27 WIB
JAKARTA — Tim pasangan calon bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha-Norma Makalalag (ADM-Norma), Kamis (31/1) pukul 15.50 Wita resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 30/PHPU.D-IX/2011 tertanggal 31 Maret 2011. Pasangan Limi Mokodompit-Meydi Pandeirot, juga memasukkan berkas gugatan ke MK. Koordinator media center Pitres Sombowadile dihubungi via telepon mengatakan, berkas gugatan sudah masuk. “Kami bersamaan mengantar berkas gugatan ke MK. Hanya saja, nomor registrasinya disimpan tim advokasi,” kata Pitres.
Sekretaris DPD Partai Golkar (PG) Bolmong, Widi Mokoginta mengatakan, gugatan hukum yang dimasukkan tim ADM-Norma terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan pemenang Pilbup, Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk. “Kami sudah daftarkan,” kata Widi.
Baca Juga:
Menurut Widi, berkas gugatan hukum ini diantar langsung tim ADM-Norma dan diampingi sekitar sembilan pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yang disiapkan DPP PG. “Intinya kami sudah masukkan gugatan, untuk selanjutnya kita lihat saja prosesnya nanti,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim pasangan calon bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha-Norma Makalalag (ADM-Norma), Kamis (31/1)
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons