Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka
Terseret Kasus Impor Minyak Zatapi
Kamis, 11 September 2008 – 09:31 WIB

Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka
JAKARTA - PT Pertamina tersandung masalah. Tim penyidik Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat BUMN sektor migas itu sebagai tersangka dalam impor 600 ribu barel minyak mentah jenis zatapi. Sesuai dengan KUHAP, penyidik hanya mempunyai waktu maksimal 120 hari untuk menahan seorang tersangka. ’’Kalau nanti sudah digelar dengan teman-teman dari kejaksaan, baru akan kami tahan,’’ imbuhnya.
’’Saya belum bisa sebut siapa tersangkanya. Yang jelas, ada tiga orang dari Pertamina pusat,’’ kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri setelah rapat kerja (raker) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kemarin (10/9).
Baca Juga:
Polisi sengaja tidak menahan mereka dengan alasan strategi penyidikan. ’’Kalau pelaku korupsi, jangan cepat-cepat (penahanannya). Nanti terbentur dengan (terbatasnya) masa penahanan,’’ tambah Danuri.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Pertamina tersandung masalah. Tim penyidik Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat BUMN sektor migas itu sebagai
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025