Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka
Terseret Kasus Impor Minyak Zatapi
Kamis, 11 September 2008 – 09:31 WIB
JAKARTA - PT Pertamina tersandung masalah. Tim penyidik Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat BUMN sektor migas itu sebagai tersangka dalam impor 600 ribu barel minyak mentah jenis zatapi. Sesuai dengan KUHAP, penyidik hanya mempunyai waktu maksimal 120 hari untuk menahan seorang tersangka. ’’Kalau nanti sudah digelar dengan teman-teman dari kejaksaan, baru akan kami tahan,’’ imbuhnya.
’’Saya belum bisa sebut siapa tersangkanya. Yang jelas, ada tiga orang dari Pertamina pusat,’’ kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri setelah rapat kerja (raker) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kemarin (10/9).
Baca Juga:
Polisi sengaja tidak menahan mereka dengan alasan strategi penyidikan. ’’Kalau pelaku korupsi, jangan cepat-cepat (penahanannya). Nanti terbentur dengan (terbatasnya) masa penahanan,’’ tambah Danuri.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Pertamina tersandung masalah. Tim penyidik Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat BUMN sektor migas itu sebagai
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan