Tiga Pejabat SKK Migas Masuk Daftar Cegah KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan terhadap tiga pejabat di SKK Migas dan seorang pihak swasta agar tidak bisa lolos ke luar negeri. Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, permintaan pencegahan itu sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 14 Agustus 2013. "KPK melakukan permintaan pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap empat orang. Mulai kemarin, berlaku hingga enam bulan," kata Johan di gedung KPK, Kamis (15/8) malam.
Tiga pejabat SKK Mihas yang dicegah KPK adalah Iwan Ratman (Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas), Popi Ahmad Nafis(Kadiv Komersialisasi Gas) dan Agoes Sapto Rahardjo (Kepala Divisi Komersialisasi Minyak). "Satu lagi dari swasta atas nama Artha Meris Simbolon, Presdir PT. Parna Raya Grup," papar Johan.
Menurutnya, pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu dipanggil KPK, maka nama-nama itu dipastikan ada di dalam negeri. "Ini semata-mata demi kepentingan penyidikan," tegas Johan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan terhadap tiga pejabat di SKK Migas dan seorang pihak swasta agar tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya