Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati

Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mamparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: ANTARA/Munawar

Martuani menjelaskan, akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan ZH.Maka tersangka ZH meminta bantuan kepada tersangka JF dan RF untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

"Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.

Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

BACA JUGA: Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga

Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.(antara/jpnn)

Tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News