Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
jpnn.com, MEDAN - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," kata Hakim Tengku Oyong di ruang cakra 7 PN Medan, Selasa.
Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pertimbangan karena melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim.
Mendengarkan vonis tersebut, istri korban Abadi Bangun, Epa Br Sihombing mengaku kecewa. Ia menilai vonis 1,8 tahun bui yang yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
Menurut Epa, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada ketiga pelaku yang merenggut nyawa suaminya itu tidak adil. Hukuman itu hanya pantas kepada pelaku pencurian bukan pelaku pembunuhan.
"Kami menuntut keadilan kepada almarhum suami saya yang dibunuh mereka. Hakim dan jaksa harus menegakkan keadilan," katanya.
Epa berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa karena telah menghilangkan nyawa suaminya.
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Melawan Petugas Polrestabes Medan, Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Ditembak
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang
- Helen’s Medan Gelar Medical Check-up Gratis, Warga Sambut Antusias
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan