Tiga Pelaku Perkosaan di Stadion Sudah Dibekuk
Rabu, 22 Mei 2013 – 08:36 WIB
Usai menerima kabar itu, Selasa (21/5) ia langsung mendatangi Polres Singkawang yang diantaranya tetangganya. Sementara itu, ketigapelaku Er, Rul dan Peng dijerat dengan pasal 285 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena salah seorang korban, bunga masih di bawah umur. (sgg/mse)
SINGKAWANG-Polres Singkawang meringkus tiga pelaku pemerkosaan masing-masing Er (17), Pen (16) dan Ru (17). Ketiganya diduga melakukan pemerkosaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab