Tiga Pelaku Perkosaan di Stadion Sudah Dibekuk
Rabu, 22 Mei 2013 – 08:36 WIB

Tiga Pelaku Perkosaan di Stadion Sudah Dibekuk
Usai menerima kabar itu, Selasa (21/5) ia langsung mendatangi Polres Singkawang yang diantaranya tetangganya. Sementara itu, ketigapelaku Er, Rul dan Peng dijerat dengan pasal 285 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena salah seorang korban, bunga masih di bawah umur. (sgg/mse)
SINGKAWANG-Polres Singkawang meringkus tiga pelaku pemerkosaan masing-masing Er (17), Pen (16) dan Ru (17). Ketiganya diduga melakukan pemerkosaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga