Tiga Pemain Absen Di Leg Pertama Semifinal

Tiga Pemain Absen Di Leg Pertama Semifinal
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA – Ternyata tidak banyak pemain yang mendapat akumulasi kartu kuning atau sanksi hukuman kartu merah saat berlaga di leg pertama babak semifinal nanti. 

Dari daftar yang dipegang oleh pihak panitia penyelenggara, total tiga pemain yang tidak bisa tampil membela klub  mereka dalam pertandingan leg pertama babak krusial itu. 

Dari total tiga pemain tersebut, dua di antaranya mendapat akumulasi kartu kuning yaitu, Hamdi Ramdhan dan Irsyad Maulana dari Semen Padang. Keduanya tidak hanya absen ketika Kabau Sirah, julukan Semen Padang-- bertandang ke markas Pusamania Borneo FC pada 9 Januari mendatang, tapi manajamen juga harus membayar sejumlah denda uang. 

Dalam regulasinya, untuk setiap akumulasi kartu kuning, manajemen harus menebus denda uang sebanyak Rp 2 juta. Sementara untuk pemain yang mendapat kartu merah langsung dalam laga terakhir babak delapan besar, selain harus mendapat hukuman larangan tampil dalam satu laga di semifinal, manajemen pun harus membayar denda uang Rp 5 juta.  

Nah, satu pemain yang mendapat kartu merah itu adalah Arthur Cunha da Rocha, pemain Mitra Kutai Kartanegara (Kukar) asal Brasil. Akibatnya, Arthur harus memendam impiannya untuk tampil di depan pendukung sendiri saat Naga Mekes—julukan Mitra Kukar—menjamu Arema Cronus di Stadion Aji Imbut, Tenggarong pada 10 Januari mendatang. 

"Sejumlah aturan itu sudah menjadi kesepakatan sejak awal. Dan, setiap tim harus memenuhi kewajiban mereka atas sanksi itu," kata ketua pelaksana turnamen Piala Jenderal Sudirman, Hasani Abdulgani, kepada Jawa Pos, kemarin (26/12). "Kami sudah tegas sejak awal bahwa di babak semifinal ini tidak ada kebijakan pemutihan kartu kuning," tandasnya.
 (ben)


JAKARTA – Ternyata tidak banyak pemain yang mendapat akumulasi kartu kuning atau sanksi hukuman kartu merah saat berlaga di leg pertama babak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News