Tiga Pembunuh Eno Terancam Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Tiga pria pembunuh Eno Farihah (19), di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang, Banten, terancam mendekam di penjara seumur hidup. Ketiga pelaku yakni, RA alias Arif (24), RAM alias Alm (16) dan IH alias Imam (24) dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pemerkosaan dan pencurian.
"Mereka dikenakan pasal berlapis maksimal hukuman seumur hidup. Untuk pelaku yang masih anak-anak (RAM) berbeda. Masih ada lapisan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Arif dijerat pasal 340 subsider pasal 228, 339 dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 17 dan atau pasal 285 KUHP.
Sedangkan RAM dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 kesatu KUHP, juncto pasal 340, subsider pasal 338, 339, dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau 170 KUHP.
Sementara, Imam dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56, juncto 340 subsider 338 dan 339 dan atau pasal 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 170 dan pasal 285 KUHP.
Dari serentetan pasal yang dikenakan, ada yang mengatur soal ancaman hukuman mati terkait tindak pidana pembunuhan berencana yakni 340 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga pria pembunuh Eno Farihah (19), di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang, Banten, terancam mendekam di penjara seumur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?