Tiga Pembunuh Remaja Cewek 14 Tahun Itu Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, ASAHAN - Tiga sekuriti perusahaan perkebunan yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap siswi SMP Novita Sari (NSS) alias Pirang, 14, dijerat hukuman mati.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto sebagaimana dilansir antaranews.com beberapa waktu lalu.
Kapolres menjelaskan pelaku adalah RS, 44, warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA, 38, warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH, 54, bekerja di PT CSIL.
Mereka sakit hati kepada korban karena tidak mengindahkan larangan untuk tidak mengambil brondolan sawit di perkebunan yang mereka jaga.
Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit.
"Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kami dan keterangan saksi-saksi, mereka akhirnya mengaku," ujar Kapolres.
Mantan Kapolres Natuna itu menyatakan korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil autopsi tidak ada kekerasan seksual.(antara/jpnn)
Tiga sekuriti perusahaan perkebunan yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap siswi SMP Novita Sari (NSS) alias Pirang, 14, dijerat hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB