Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Jambi

Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Jambi
Harimau Sumatera. Foto ilustrasi: dok.JPNN

Tersangka dijerat dengan Pasal 21 (2) huruf d Jo Pasal 40 (2) Undang-undang RI Nomor 5/1990 Tentang KSDAH. Ancaman dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (pds)


Satu lembar kulit Harimau Sumatera, pelaku menjual kurang lebih Rp105 juta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News