Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Jambi
Kamis, 12 Oktober 2017 – 22:35 WIB

Harimau Sumatera. Foto ilustrasi: dok.JPNN
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 (2) huruf d Jo Pasal 40 (2) Undang-undang RI Nomor 5/1990 Tentang KSDAH. Ancaman dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (pds)
Satu lembar kulit Harimau Sumatera, pelaku menjual kurang lebih Rp105 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas