Tiga Pemerkosa Dibekuk, Satunya Mahasiswa Universitas Terkenal
Selasa, 31 Mei 2016 – 21:37 WIB

Pelaku tertangkap. Ilustrasi dok.JPNN.com
Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur, menambahkan, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisikan foto vulgar korban serta satu unit kamera Nikon yang digunakan sebagai alat memfoto korban.
”Pelaku Adam Yordan juga tersangkut kasus narkoba,” ungkap AKP Abdus. Ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke- 1 e KUHP dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan masing-masing pasal tersebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rg/sam/jpnn)
PADANG – Upaya jajaran Satreskrim Polresta Padang mengejar pelaku pemerkosaan terhadap AAR (25), gadis penyandang disabilitas di kawasan Tunggul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi