Tiga Pemilik 15 Kg Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara, Surya: Itu Terlalu Ringan
Kamis, 08 Agustus 2019 – 03:45 WIB
BACA JUGA: Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara
Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas mengendarai Mobil Vitara di Kisaran Kabupaten Asahan. Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, satu mobil lainnya merek Innova BK 1565 TW ditemukan di areal perkebunan PT Padasa Enam Utama Air Batu Asahan dengan membawa 3 tas berisi masing masing 5 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.
Sementara itu, rekan ketiga terdakwa bernama Rio (DPO) dan Al (DPO) warga Tanjungbalai yang mengendarai mobil Innova berisi 15 Kg itu melarikan diri. (cr-01)
Tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kilogram sabu-sabu dituntut 19 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap