Tiga Pemuda Dianiaya Oknum Polisi, 1 Tewas, 2 Ngadu ke Polda
jpnn.com, MEDAN - Hendri Antonius Manulang, 38, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa, (19/9).
Warga Dusun IV Barat-A Jalan Gereja Jetun Nomor 24 Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut, itu ingin melaporkan penganiayaan yang dilakukan empat pria terhadap dirinya dan dua rekannya.
Kedatangannya ke Mapolda Sumut bersama rekannya didampingi tim kuasa hukumnya B Hans Silalahi, dan Ojahan Sinurat.
Diketahui, 3 di antara pelaku penganiayaan itu merupakan oknum Polri yang bertugas di Pos Polisi Namotating, Polres Binjai, Sungai Bingi, Sei Binge, Kota Binjai.
“Kami datang ke Polda Sumut ini untuk mencari keadilan. Saya dan dua kawan saya dianiaya empat pria, tiga di antaranya oknum polisi,” ujar Hendri.
Bahkan, dijelaskan Hendri, satu rekannya bernama Daniel meregang nyawa pada Senin (18/9), tepat sehari setelah dianiaya oleh para pelaku.
“Saya tidak tahu pasti penyebab Daniel meninggal. Namun yang jelas Daniel kami tinggalkan di tahanan Polsek Binjai Timur setelah kami memberi tebusan sebesar Rp4 juta,” jelasnya sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) 747/IX/2017/SPKT.
Dia mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat dirinya merental (sewa) mobil Daihatsu Luxio pelat BK 1973 MR milik oknum polisi berinisial MR dengan perantaraan Daniel, selaku sopir yang dipercayai oleh oknum itu untuk merentalkan mobil tersebut.
Hendri Antonius Manulang, 38, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa, (19/9).
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK