Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kamis, 17 November 2022 – 22:33 WIB
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tiga pemuda ini ditangkap polisi dari Polres Sukabumi Kota lantaran terlibat kasus berat karena menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis