Tiga Pemuda Maling Laptop di SMP

Para pelaku menggunakan obeng untuk mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka.
“Ketiga pelaku masuk ruang komputer mengambil tujuh unit laptop lalu membawa laptop curian itu ke Paga,” katanya.
Dia menuturkan kepolisian melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pencurian pada 9 Juli 2024 dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Nita dan anggota, dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota.
Dia menambahkan kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan bersama para pelaku, yakni sebanyak empat laptop, satu obeng besi dan satu unit sepeda motor.
Kepada kedua pelaku pencurian, kata dia, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai anak pelaku tindak pidana hari ini," kata AKP Susanto. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aparat kepolisian menangkap dua dari tiga orang pemuda maling laptop di gedung SMP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Ini Barang Berharga yang Raib