Tiga Pemuda Maling Laptop di SMP
Para pelaku menggunakan obeng untuk mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka.
“Ketiga pelaku masuk ruang komputer mengambil tujuh unit laptop lalu membawa laptop curian itu ke Paga,” katanya.
Dia menuturkan kepolisian melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pencurian pada 9 Juli 2024 dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Nita dan anggota, dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota.
Dia menambahkan kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan bersama para pelaku, yakni sebanyak empat laptop, satu obeng besi dan satu unit sepeda motor.
Kepada kedua pelaku pencurian, kata dia, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai anak pelaku tindak pidana hari ini," kata AKP Susanto. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aparat kepolisian menangkap dua dari tiga orang pemuda maling laptop di gedung SMP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- ASUS Siapkan ExpertBook P5, Copilot+ PC Pertama untuk Bisnis Berbasis AI
- 7 Kiat Agar Tetap Sehat Saat Kerja di Depan Komputer Seharian
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet