Tiga Pemuda Tak Berkutik Diciduk saat Pesta Sabu
jpnn.com, PADANG - Jajaran Polres Pariaman menangkap tiga pria yang diduga pengguna narkoba bersama pengedarnya, Selasa kemarin.
Ke empatnya sempat menolak dibawa ke Polres Pariaman, karena tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga pelaku yang diduga pengguna narkoba jenis sabu, RS, 32, NA, 31, dan GA, 34, ditangkap di salah satu kantor travel di Kampung Jawa Pariaman. Ketiganya diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu.
“Kami mendapat informasi di TKP sering berlangsung pesta sabu. Kami coba intai dan sergap ke TKP, ternyata benar, meski awalnya mereka menolak sebagai pengguna sabu," ujar Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin.
Namun ketika ditunjukan bukti-bukti seperti plastik bekas sisa sabu, bong, mancis yang diduga mereka gunakan bersama-sama, mereka tak dapat menolak. Ketiganya kemudian diamankan di Polres Pariaman.
Tak berhenti sampai disitu, berbekal keterangan dari ketiga pelaku yang menyebutkan, barang haram tersebut mereka peroleh dari TH, 39, domisili Pauh Barat.
Tim pun melakukan pengejaran terhadap TH. Bersama TH diamankan 8 bungkus paket kecil sabu siap edar dan uang tunai Rp 1.030.000, serta dua unit ponsel.
"Untuk ketiga pengguna narkoba, hukuman yang tepat adalah rehabilitasi, karena mereka pengguna, sedangkan seorang yang diduga pengedar, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres.
Jajaran Polres Pariaman menangkap tiga pria yang diduga pengguna narkoba bersama pengedarnya, Selasa kemarin.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN