Tiga Pemuda Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah, Lihat Tampangnya

Setelah tim gabungan sampai di lokasi, lanjutnya, tepatnya di dalam kamar tidur rumah Zailani, petugas menemukan ketiga tersangka sedang duduk di lantai.
“Langsung dilakukan penangkapan terhadap ketiganya. Di hadapan para tersangka ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,” beber Humas.
Saat diinterogasi petugas, ketiga tersangka menerangkan bahwa barang haram itu benar milik mereka. “Guna pemeriksaan lebih lanjut ke tiga tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor dan di hadapan tersangka, barang bukti sabu tersebut ditimbang dengan berat kotor 99.88 gram,” jelasnya.
BACA JUGA: Penyebar Konten Tak Senonoh Ini Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung
Atas perbuatan ke Tiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal pidana mati atau seumur hidup. (cr1/pojoksumut)
Jajaran Polres Tanjungbalai menggerebek satu unit rumah di Jalan DI Panjaitan, Gang Musollah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar