Tiga Penari Erotis di Dekat Kantor Walikota Jadi Tersangka
jpnn.com, BATAM - Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan tiga penari erotis di acara pesta rakyat di Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri, Sabtu (14/4) lalu, sebagai tersangka.
Selain ketiga penari, polisi juga menetapkan dua dari ormas Penjaga Marwah Rudi (PMR) penyelenggara acara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin sore.
"Yang pasti sudah lima orang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga dari penari, dua dari struktur organisasi yang menyelenggarakan kegiatan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Senin (16/4).
Andri menyebutkan, dua tersangka dari penyelenggara acara berinisial A (Aksa Halatu dari PMR) dan H (Hendri dari NVLF). Keduanya dikenakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di pasal itu disebutkan tentang pemanfaatan objek yang menjadi pelanggaran pornografi.
Sementara tiga penari erotis dalam video itu berinisial H, R, dan N dikenakan pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur objek yang sifatnya mengandung pornografi.
"Mereka melanggar Undang-Undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal penjara 10 tahun," sebut Andri.
Mengenai bakal adanya tersangka lain dalam kasus ini, Andri belum bisa membeberkan. Sebab, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari tersangka untuk mengusut lebih lanjut.
Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan tiga penari erotis di acara pesta rakyat di Engku Putri, Batam Center, Batam, Sabtu (14/4) lalu, sebagai tersangka.
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan