Tiga Pencuri Genset Milik PT PP di Mandalika Ditangkap Polisi, tuh Orangnya
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tiga pencuri genset milik PT PP Presisi di Dusun Serenting, Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, telah ditangkap polisi.
Ketiganya yakni inisial S pria (30) warga Dusun Merendeng, Desa Kuta, J pria (26) dan R pria (26) warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan bahwa, ketiganya ditangkap pada Jumat (20/1) lalu.
"Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2023/Sek Kawasan Mandalika yang dilaporkan oleh pria inisial DS (49) selaku pihak PT PP Presisi," kata Dimas, pada Sabtu (21/1) malam.
Menurut Dimas, aksi pencurian ini diketahui sekitar pukul 08.00 WITA setelah pelapor dihubungi oleh salah seorang saksi berinisial M pria (25).
"Saksi menghubungi pelapor melalui telepon bahwa saksi melihat alat bantu genset yang terletak di mobil asphalt sudah tidak ada atau hilang di mobil tersebut," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian pelapor langsung mengecek ke tempat kejadian.
"Dan menemukan mesin tersebut tidak ada," ungkap Dimas.
Tiga pencuri genset milik PT PP Presisi di Dusun Serenting, Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, telah ditangkap polisi.
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Jadwal MotoGP 2025, Kapan Mampir ke Mandalika?
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika