Tiga Penganiaya JJ Rizal Resmi Tersangka
Polisi Salah Tangkap
Selasa, 08 Desember 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Bersamaan dengan itu, (proses) pidananya juga berjalan," tambah Kabid Humas.
Mereka adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Antoni, Briptu M Syahrir dan Brigadir Sarijanto. Tiga oknum polisi ini merupakan bagian dari lima personel yang sebelumnya diduga menganiaya sejarawan UI itu. "Besok jam sepuluh (pagi) dilakukan sidang di Polres (Depok)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (pol) Boy Rafli, Rabu (8/12) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan, sidang ini merupakan sidang pelanggaran disiplin, sebagai proses hukum secara internal selaku anggota kepolisian. Hasil sidang ini akan menjadi rekomendasi dalam proses berikutnya yang menentukan apakah para tersangkka itu akan dipecat dari kesatuannya atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa