Tiga Penganiaya JJ Rizal Resmi Tersangka
Polisi Salah Tangkap
Selasa, 08 Desember 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Bersamaan dengan itu, (proses) pidananya juga berjalan," tambah Kabid Humas.
Mereka adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Antoni, Briptu M Syahrir dan Brigadir Sarijanto. Tiga oknum polisi ini merupakan bagian dari lima personel yang sebelumnya diduga menganiaya sejarawan UI itu. "Besok jam sepuluh (pagi) dilakukan sidang di Polres (Depok)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (pol) Boy Rafli, Rabu (8/12) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan, sidang ini merupakan sidang pelanggaran disiplin, sebagai proses hukum secara internal selaku anggota kepolisian. Hasil sidang ini akan menjadi rekomendasi dalam proses berikutnya yang menentukan apakah para tersangkka itu akan dipecat dari kesatuannya atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini