Tiga Pengedar Ditangkap sedang Pesta Narkoba di Kamar 3809
Selasa, 24 November 2015 – 02:18 WIB
Karena perbuatannya, jelas Rahman, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 127 undang - undang tahun 2009 tentang narkotika. ''Mereka terancam hukuman lima tahun penjara,''pungkas Rahman.(cr10)
TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis