Tiga Pengedar Ganja Diringkus
Senin, 11 Februari 2013 – 14:45 WIB
Dari rumah Daru, Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus besar dan 12 ampol berisi daun ganja dengan total berat 965 gram. Setelah diinterogasi, Daru mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca Juga:
Hingga saat ini, kata Didik pihaknya masih menelusuri lebih lanjut kasus ini.
"Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar barang haram itu," terang Didik.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (chi/jpnn)
JAKARTA-- Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Ketiganya diringkus terpisah saat tengah mengedarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan