Tiga Pengedar Upal Dibekuk

Tiga Pengedar Upal Dibekuk
Tiga Pengedar Upal Dibekuk

jpnn.com - KLAPANUNGGAL - Petugas Mabes Polri menangkap tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal).

Tiga pelaku yang ditangkap K, AL, dan A. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
    
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ketiganya ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan peredaran uang palsu.

"Dulu ada orang bagi-bagi duit, salah seorangnya pelaku yang ditangkap polisi," ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
    
Staf Desa Cikahuripan, Tasyono juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sebenarnya ada enam yang dicari polisi dan baru tertangkap tiga orang. Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Darmawan mengatakan, penangkapan tiga pelaku ini dilakukan petugas Mabes Polri.

"Informasinya masih ada pelaku yang dicari. Tiga pelaku yang ditangkap dibawa ke Mabes Polri," terangnya.(abe/b)


KLAPANUNGGAL - Petugas Mabes Polri menangkap tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal). Tiga pelaku yang ditangkap K, AL, dan A. Mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News